BAB 4 Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Pengertian

1. Pemerintah pusat


pengertian pemerintah pusat
Pengertian dari pemerintah pusat yang harus kamu ketahui, adalah bahwa pemerintah tersebut yang memang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihak tersebut adalah presiden yang dibantu dengan seorang wakil presiden dan juga menteri-menteri Negara.
Dengan kata lain, bahwa pemerintahan pusat dilakukan secara nasional.
Untuk mengetahui lebih jelasnya lagi, untuk pemerintahan pusat kamu dapat mengetahuinya dengan pemerintahan yang mana berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia.

2. Pemerintah daerah


pengertian pemerintah daerah
Untuk mengetahui hubungan pemerintahan pusat dan daerah, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah merupakan penyelenggara untuk berbagau urusan pemerintahan pusat oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini juga di dasarkan dengan asas otonomi.
Bukan hanya itu saja loh guys, pemerintah daerah juga di dasarkan oleh tugas pembantuan yang harus di sesuaikan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan juga prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang mana dimaksud di UUD 1945.

Hubungan

1. Hubungan struktural


Hubungan struktural
Hubungan pemerintah pusat dan daerah terdiri dari dua hubungan, salah satunya adalah hubungan structural.
Hubungan yang satu ini merupakan salah satu hubungan yang memang di dasarkan dengan tingkat dan juga jenjang yang ada di pemerintahan. Pemerintah daerah juga tentunya memiliki tugas sendiri.
Tugas dari pemerintah daerah adalah untuk dapat menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang berlokasi di daerah masing-maisng DPRD yang di lakukan berdasarkan asas otonomi dan juga tugas pembantuan.
Semua hal tersebut sudah termasuk dalam sistem dan juga prinsip yang dimiliki oleh NKRI. Prinsip otonomi merupakan salah satu prinsip yang kuat.
Memang Presiden, secara structural merupakan pemegang untuk kekuasan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.
Namun memang dalam hal ini untuk kepala daerah juga merupakan penyelenggara untuk berbagai urusan pemerintaha yang ada di daerah masing-masing dan tetap di dasarkan pada otonomi yang seluas-luasnya.

2. Hubungan fungsional


hubungan fungsional
Hubungan pemerintah pusat dan daerah lainnya, yaitu hubungan fungsional. Hubungan fungsional ini merupakan hubungan yang memang di dasarkan dengan adanya fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintahan.
Dalam hal ini juga keduanya saling memengaruhi dan juga saling bergantung, antara satu sama lainnya.
Hal ini juga memang didasarkan dengan pemerintahan pusat dan juga pemerintah darerah, yang sama-sama memiliki hubungan kewenangan untuk dapat melengkapi satu sama lainnya.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut, juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintahan.
Visi dan juga misi yang dimiliki oleh keduanya, baik di tingkatan lokal atau bahkan nasional sendiri memiliki tujuan untuk dapat memberikan perlindungan dan ruang untuk kebebasan kepada daerah
Kebebasan tersebut digunakan untuk mengolah dan juga mengurus rumah tangga yang dimilikinya sendiri. Tentunya tetap di dasarkan kepada kondisi dan juga kemampuan daerah.
Dalam hubungan fungsional, juga menyangkut atas segala pembagian tugas dan juga kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Semua itu di lakukan juga karena untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Komentar